Sabtu, 20 Februari 2010

kriteria HMI

KRITERIA & TATA TERTIB PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG RAK
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PONOROGO
KOMISARIAT SYARI’AH STAIN PONOROGO

KETENTUAN UMUM
1) Calon presidium sidang adalah anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ponorogo Komisariat Syari’ah Stain Ponorogo.
2) Pernah mengikuti LK-1 dan dinyatakan lulus.
3) Presidium sidang wajib mengikuti sidang selama persidangan berlangsung
4) Berpakaian rapi dan sopan selama menjadi presidium sidang
5) Bijaksana dan tegas dalam setiap pengambilan keputusan.
6) Mempunyai dedikasi yang tinggi dan tanggap dalam memahami alur-alur pembicaraan.
7) Vocal dalam berbicara, netral dan obyektif.
8) Presidium sidang sebanyak 2 (dua) orang
9) Pemilihan presidium tidak boleh diwakilkan
10) Ketua umum, Koordinator SC & OC tidak bisa menjadi presidium.

PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
1) Pemilihan dilakukan dalam dua tahap.
a) Tahap pencalonan
b) Tahap pemilihan
2) Tahap pertama setiap anggota biasa berhak mencalonkan 2 (dua) nama calon (one man two vote)
3) Calon yang mendapat minimal 3 suara berhak maju dalam tahap pemilihan.
4) Pada tahap pemilihan, setiap peserta berhak memilih satu calon presidium sidang (one man one vote)
5) Dua calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai presidium sidang.





KRITERIA & TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA UMUM/FORMATEUR & MIDE FORMATEUR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PONOROGO
KOMISARIAT SYARI’AH STAIN PONOROGO

SYARAT KETUA UMUM
Menurut Pasal 19 ART HMI, yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.

KETENTUAN UMUM
1. Pemilihan Formateur dan Mide Formateur dilakukan secara terpisah.
2. Pemilihan Formateur dan Mide Formateur masing-masing dilakukan secara bertahap, yaitu :
a. Pencalonan dan pemilihan Formateur/Ketua Umum
b. Pencalonan dan pemilihan Mide Formateur
3. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.




PENCALONAN DAN PEMILIHAN FORMATEUR / KETUA UMUM
1. Setiap peserta berhak mengajukan 2 nama calon Ketua Umum/ Formateur.
2. Calon dianggap syah apabila didukung oleh 3 orang peserta.
3. Setiap calon harus menyatakan kesediannya secara lisan dihadapan seluruh peserta Sidang RAK
4. Sebelum pemilihan, maka dilakukan uji kriteria Formateur/Ketua Umum, dilanjutkan dengan penyampaian curriculum vitae, visi, misi dan dirangkai dialog dengan peserta Sidang RAK
5. Setiap peserta memilih satu orang calon Fornateur/Ketua Umum
6. Bagi calon yang mendapatkan suara terbanyak maka dinyatakan sebagai Formateur/Ketua Umum.

PENCALONAN DAN PEMILIHAN MIDE FORMATEUR
1. Peserta berhak mengajukan dua orang Mide Formateur.
2. Calon dinyatakan syah apabila didukung oleh 4 orang peserta.
3. Apabila hanya terdapat 2 calon Mide Formateur, maka langsung ditetapkan sebagai Mide Formateur.
4. Setiap peserta berhak untuk memilih salah satu calon Mide Formateur
5. Dua nama yang mendapat suara terbanyak ditetapkan menjadi sebagai Mide Formateur
6. Apabila pada point 5 terdapat suara yang sama banyak, maka diadakan pemilihan ulang hingga terdapat dua suara terbanyak












TATA TERTIB PEMILIHAN ANGGOTA
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG PONOROGO
KOMISARIAT SYARI’AH STAIN PONOROGO


Menurut Pasal 49 ART HMI, Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat yang terdiri dari 5 orang adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai Presidium
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota MPK PK untuk yang ketiga kalinya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar